Sabtu, 12 Februari 2011

ADRT HME-FT-UNM PRIODE 2010-2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO (HME) FT-UNM
PERIODE 2010-2011

Bismillahi Rahmani Rahiim

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Anggota

1.Anggota biasa adalah semua Mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik  Elektro yang tidak mengikuti proses  pengkaderan formal HME FT-UNM.
2.Anggota formal adalah semua mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Elektro FT-UNM yang telah mengikuti proses  pengkaderan formal HME FT-UNM.
3.Anggota Inti adalah anggota formal yang telah terpilih untuk menjadi pengurus HME FT-UNM

Pasal 2
Masa Keanggotaan

1.      Masa keanggotaan anggota biasa berakhir apabila :
a.    Telah ditetapkan sebagai anggota formal
b.    Meninggal dunia
c.    Drop Out (DO)
d.   Telah menyelesaikan study
e.    Pindah jurusan
f.     Skorsing
g.    Cuti Akademik
2.Masa keanggotaan anggota formal berakhir karena :
a.        Telah ditetapkan sebagai anggota Inti
b.     Meninggal dunia
c.       Drop Out (DO)
d.      Telah menyelesaikan study
e.       Pindah jurusan
f.       Skorsing
g.      Cuti Akademik
3. Masa keanggotaan anggota inti berakhir apabila :
a.     Telah berakhir masa periode kepengurusan
b.    Meninggal Dunia
c.     Drop Out (DO)
d.    Telah menyelesaikan Study kecuali melanjutkan ke jenjang lebih tinggi
e.     Pindah jurusan
f.     Di Sidang Istimewakan

Pasal 3
Hak Dan Kewajiban
1. Anggota biasa
Anggota biasa berhak :
a.       Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HME FT-UNM
b.      Mengajukan usul baik lisan maupun tulisan
c.       Memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HME FT-UNM
d.      Mempunyai hak memilih tetapi tidak berhak dipilih.
Anggota biasa berkewajiban:
a.       Mensukseskan dan mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan oleh HME FT-UNM
b.      Membayar iuran anggota
c.       Menjaga nama baik HME FT-UNM
d.      Mematuhi AD/ART HME FT-UNM serta aturan-aturan pokok organisasi

2. Anggota formal
Anggota formal berhak :
a.                                    Memilih dan dipilih
b.                                    Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HME FT-UNM
c.                                    Mengajukan usul baik lisan maupun tulisan
d.    Memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HME FT-UNM
Anggota formal berkewajiban :
a.                                    Mensukseskan dan mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan oleh HME FT-UNM
b.                                    Membayar iuran anggota
c.                                    Menjaga nama baik HME FT-UNM
d.                                   Mematuhi AD/ART HME FT-UNM serta aturan-aturan pokok organisasi
3. Anggota Inti
Anggota inti berhak :
a.     Memilih dan dipilih
b.    Mengajukan usul baik lisan maupun tulisan
c.     Memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HME FT-UNM
d.     Mematuhi AD/ART HME FT-UNM serta aturan-aturan pokok organisasi
Anggota inti berkewajiban :
a.    Mensukseskan segala kegiatan HME FT-UNM
b.    Membayar iuran anggota
c.    Menjaga nama baik HME FT-UNM
d.   Mematuhi AD/ART HME FT-UNM serta aturan-aturan pokok organisasi lainnya.

BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 4
Pelanggaran

Pelanggaran Organisasi berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan aturan keorganisasian yag telah diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga HME FT-UNM dan aturan-aturan lainya. Pelanggaran yang dimaksud seperti:
a.       Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan Pribadi atau golongan diluar organisasi HME FT-UNM
b.      Pengatas namaan Organisasi secara Ilegal
c.       Pencemaran nama baik Organisasi
d.      Penggunaan sekretariat atau harta benda Organisasi yang menyimpang dari penggunaannya

Pasal 5
Sanksi

1.      Pemberian sanksi organisasi berupa skorsing dan pemecatan.

2.      Pemberian sanksi berupa pembekuan kepengurusan lembaga HME FT-UNM dilakukan melalui MUSLUB.
3.      Anggota yang diskorsing atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
4.      Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan tersendiri HME FT-UNM.

Pasal 6
Mekanisme pemberian sanksi

  1. Teguran secara lisan.
  2. Peringatan secara tertulis sebanyak 2x.
  3. Skorsing adalah penonaktifan PH HME-FT UNM untuk sementara waktu
4.      Pemecatan melalui Sidang Istimewa.Pemecatan adalah pemberhentian PH HME FT-UNM selama satu periode kepengurusan baik secara terhormat maupun tidak terhormat.

BAB III
FORUM ORGANISASI

Pasal 7
Musyawarah Jurusan( MUSJUR )

-          MUSJUR merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam HME-FT UNM.
-          MUSJUR adalah forum pertanggungjawaban PH HME FT-UNM selama satu periode kepengurusan.

Tugas
  1. Menetapkan AD/ART,GBHO,Rekomendasi dan format pengkaderan HME FT-UNM.
  2. Menetapkan Kriteria dan mekanisme pemilihan ketua umum HME FT-UNM 
  3. Memilih dan menetapkan calon Ketua Umum HME FT-UNM.
  4. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.

Pasal 8
Penyelenggaraan

  1. MUSJUR diselenggarakan oleh PH HME FT-UNM diakhir periode kepengurusan
  2. Periode kepengurusan adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  3. MUSJUR HME FT-UNM dianggap sah apabila,dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta penuh (quorum), apabila dalam  jangka waktu 2 x 10 menit quorum tidak terpenuhi, maka forum dianggap sah dan tetap dilanjutkan.

Pasal 9
Kepesertaan

Yang menjadi peserta MUSJUR HME FT-UNM yaitu :
1.    Peserta Penuh
Peserta penuh terdiri dari seluruh anggota HME FT-UNM, dan Badan Penasehat Organisasi.
2.    Peserta peninjau
Peserta peninjau terdiri dari simpatisan, dan undangan.
.
Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

  1. Musyawarah luar biasa yang selanjutnya disingkat MUSLUB HME FT-UNM diselenggarakan apabila :
a.       Ketua Umum PH HME FT-UNM tidak mampu melaksanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggaran konstitusi.
b.       Mengamandemen AD/ART.
c.       Pembekuan kepengurusan HME FT-UNM.
d.      Pembubaran kepengurusan HME FT-UNM.

  1. MUSLUB diselenggarakan oleh pengurus HME FT-UNM.
  2. MUSLUB dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari pengurus HME FT-UNM.
  3. Jika forum tidak quorum selama 2×10 menit, maka sidang dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali.
  4. MUSLUB HME FT-UNM menetapkan
a.       Pejabat Antar Waktu Ketua Umum HME FT-UNM hingga masa kepengurusan berakhir.
b.      Hasil Amandemen AD/ART
c.       Pembekuan dan atau pembubaran HME FT-UNM.



SIDANG PLENO

Pasal 11
Tugas

  1. Sidang Pleno HME FT-UNM adalah sidang yang dilaksanakan oleh PH HME FT-UNM persemester.
  2. Sidang Pleno HME FT-UNM berfungsi sebagai ajang evaluasi setiap kebijakan dan jalannya program kerja HME FT-UNM.
  3. Pleno HME FT-UNM harus dihadari oleh PH HME FT-UNM,BPO,PO dan mahasiswa Elektro FT-UNM
  4. Sidang Pleno Dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari pengurus HME FT-UNM.
  5. Jika forum tidak quorum selama 2×10 menit, maka sidang dinyatakan sa     h dan dapat dilanjutkan kembali.
Pasal 12
Sidang Istimewa

  1. Sidang istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus harian HME FT-UNM apabila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi dan atau mengganggu mekanisme kerja organisasi.
  2. Sidang istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 pengurus HME FT-UNM.
  3. Jika forum tidak quorum dalam jangka waktu 2 X 10 menit, maka sidang tetap dinyatakan sah dan dapat dialnjutkan kembali
  4. Sidang istimewa berhak memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi HME FT-UNM.
  5. Pengurus HME FT-UNM yang disidang istimewakan harus diajukan melalui rapat PH HME FT-UNM.

Pasal 13
Rapat kerja
  1. Rapat kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh PH HME FT-UNM sesuai dengan amanah MUSJUR guna merumuskan program kerja PH HME FT-UNM.
  2. Rapat kerja dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½+1 pengurus HME FT-UNM.
  3. Jika forum tidak quorum dalam jangka waktu 2 X 10 menit maka sidang tetap dinyatakan sah dan dapat dialnjutkan kembali.
  4. Rapat Kerja HME FT-UNM dapat dihadiri oleh anggota HME FT-UNM, BP0, simpatisan dan undangan.
Pasal 14
Rapat Presidium
Rapat presidium adalah rapat PH HME FT-UNM yang hanya dihadiri oleh Ketua Umum,Sekretaris Umum, sekretaris bidang,  Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang.

Pasal 15
Rapat Pengurus

Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi demi memperlancar mekanisme kerja program dan kegiatan-kegiatan organisasi lainnya.

Pasal 16
Rapat Bidang

Rapat bidang adalah rapat PH HME FT-UNM yang dilaksanakan oleh tiap bidang meliputi ketua bidang beserta anggota bidangnya untuk kebijakan dibidangnya masing-masing.



Pasal 17
Quorum

Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri ½+1 dari peserta penuh.


BAB III
MASA KEPENGURUSAN

Pasal 18
Masa Jabatan

Masa jabatan kepengurusan HME FT-UNM adalah satu periode kepengurusan terhitung sejak pelantikan atau serah/terima jabatan dari PH HME FT-UNM yang lama (demisioner)

Pasal 19
Struktur Pengurus

  1. Pengurus harian HME FT-UNM terdiri dari Ketua umum.Sekretaris Umum,Bendahara, Ketua Bidang dan sekretaris bidang, serta anggota bidang.
  2. Bidang-bidang HME FT-UNM yaitu :
·   Bidang pemberdayaan organisasi.
·   Bidang pengembangan minat dan bakat mahasiswa.
·   Bidang komunikasi dan advokasi.
3.  Yang dapat menjadi PH HME FT-UNM adalah anggota formal.
4        Jumlah seluruh pengurus HME FT-UNM adalah 25 orang dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua Umum 1 orang.
b. Sekertaris Umum 1 orang.
c. Bendahra Umum 1 orang.
d. Masing-masing bidang 6 orang termasuk Ketua Bidang dan sekretaris bidang.


Pasal 20
Mekanisme Kerja Kepengurusan

Ketua Umum

A.Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi PH HME FT-UNM
2.      Bilamana ketua umum berhalangan tidak tetap,maka pelaksanaan tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandatir
3.      Bilamana ketua umum berhalangan tetap maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui MUSLUB

B.Fungsi dan Tanggung Jawab
1.      Ketua umum berfungsi sebagai perencana ,pengkoordinir, penggerak, dan pengawas kegiatan harian organisasi.
2.      Ketua umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi

C.Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah pengurus HME FT-UNM dan segala kebijakan jurusan.
2.      Berhak mendapatkan pembelaan didepan forum organisasi
3.      Berhak memakai nama organisasi baik kedalam maupun keluar Universitas sesuai dengan AD/ART dan GBHO organisasi pengurus dan pimpinan Universitas jika perlu
4.      Berwenang meminta pertanggung jawaban semua pengurus

D.Tugas Dan Kewajiaban
1.      Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian organisasi
2.      Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan AD/ART dan GBHO

Sekretaris Umum

A.Kedudukan
1.      Sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Administrasi dan Kesekretariatan
2.      Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap maka pelaksanaan tugas adalah pengurus yang telah dimandatir
3.      Bilamana sekertaris umum berhalangan tetap maka pengurus memilih pelaksana tugas sekum melalui sidang istimewa.

B.Fungsi dan Tanggung jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengurus administrasi kesekretariatan
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan organisasi

C.Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak, bertanya ,berpendapat ,menyangga,dan menjawab hal-hal yang berhubungan dengan adminitrasi dan kesekretariatan
2.      Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
3.      Berwenang untuk merencanakan,mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang administrasi dan sekretariatan

D.Tugas Dan Kewajiaban
1.      Bertugas melaksanakan dan mengkordinir dan memeriksa adminitrasi dan kesekretariatan
2.      Berwenang menjaga rahasia organiasi dan mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada ketua umum

Bendahara Umum

A.Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan organisasi
2.      Bila bendahara berhalangan tidak tetap,maka pelaksanaa tugas adalah anggota pengurus harian HME FT-UNM yang telah dimandatir.
3.      Bila bendahara berhalangan tetap,maka pengurus memilih pelaksana tugas bendahara melalui forum organisasi

B.Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana pengawas keuangan organisasi
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan organisasi

C.Hak dan Wewenang tugas dan Kewajiban
1.      Berhak, bertanya, berpendapat, menyangga, dan menjawab hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi
2.      Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
3.      Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang keuangan organisasi

D.Tugas Dan Kewajiban
1.      Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan organisasi
2.      Berkewajiban melaporkan keadaan keuangan organisasi kepada ketua umum


Ketua Bidang

A.Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang masing-masing
2.      Bila ketua bidang berhalangan tidak tetap,maka pelaksanaa tugas adalah anggota yang telah dimandatir.
3.      Bila ketua bidang berhalangan tetap,maka pengurus memilih pelaksana tugas ketua bidang melaliu forum organisasi

B.Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana pengawas kegiatan organisasi AD/ART,dan juklat organisasi
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pegawasan AD/ART,dan juklat organisasi

C.Hak dan Wewenang
1.      Berhak, bertanya, berpendapat, menyangga,dan menjawab hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing
2.      Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
3.      Berhak menggantikan ketua umum bila berhalangan tetap bila amandatir
4.      Berwenang melakukan pengawasan kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing



D.Tugas Dan Kewajiaban
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaiakan, mengkordinir,dan memeriksa kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing
2.      Berwenang mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya kepada ketua umum
3.      Menjaga nama baik HME FT-UNM
           
Anggota Bidang

A.Kedudukan
Berkedudukan sebagai pembantu ketua bidang (yang membawahinya) dalam melaksanakan tugas harian   organisasi sesuai dengan bidang masing-masing

B.Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian organisasi sesuai dengan bidang masing –masing
2.      Bertanggung jawab membantu ketua bidang atas pelaksanaan pengawasan kegiatan harian organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

C.Hak dan Wewenang
1.      Berhak, bertanya, berpendapat, menjawab,dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing
2.      Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
3.      Berhak mendapatkan mandat
4.      Berwenang membantu ketua bidang dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengaan bidang masing –masing

D.Tugas Dan Kewajiaban
  1. Bertugas membantu ketua bidang dalam melaksanakan, penyelesaian, mengkordinir,dan memeriksa kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing
  2. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam mempertanggung jawaabkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing kepada ketua umum

Pasal 21
Tugas dan Wewenang Pengurus Harian

  1. PH HME FT-UNM yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah/terima jabatan dengan PH HME FT-UNM yang lama (demisioner)
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musjur HME FT-UNM
  3. Melaksanakan sidang pleno
  4. Mengadakan pengkaderan sekurang kurangnya 2(dua) kali dalam satu periode kepengurusan
  5. Menyelenggarakan MUSJUR HME FT-UNM pada akhir periode kepengurusan
  6. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui MUSJUR HME FT-UNM
  7. Membentuk PO, BP PH HME FT-UNM
  8. Dapat memecat pengurus HME FT-UNM dibantu dengan kelengkapan kelengkapan yang dianggap perlu



Pasal 22
Pembina Organisasi

  1. Pembina Organisasi terdiri dari para dosen dan alumni yang direkomendasikan oleh PH HME FT-UNM dan disahkan oleh pihak jurusan.
  2. Pembina Organisasi berfungsi memberikan masukan bagi HME FT-UNM yang sifatnya kontruktif dan efektif.

Pasal 23
Badan Penasehat Organisasi

 1. Badan Penasehat Organisasi (BPO) adalah badan konsultan hasil dari ketetapan-ketetapan MUSJUR HME FT-UNM.
 2.  Keanggotaan BPO :
a.    Anggota BPO HME FT-UNM ditentukan dan ditetapkan oleh Ketua Umum HME FT-UNM.
b.    Anggota BPO HME FT-UNM terdiri atas mahasiswa.
c.    Jumlah dan struktur keanggotaan BPO HME FT-UNM terdiri atas 3 orang yakni koordinator dan anggota.
d.   Masa jabatan BPO adalah satu periode kepengurusan HME FT-UNM dan setelah selesai dapat dipilih kembali.

BAB IV
SUMPAH DAN JANJI

Pasal 24
Setiap pengurus HME FT-UNM yang akan dilantik harus mengucapkan sumpah dan janji sebagai tanda kesiapan menerima amanah organisasi.

Bunyi sumpah dan janji pengurus PH HME FT-UNM sebagai berikut
Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan amanah organisasi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dan saya berjanji:
  1. Melaksanakan aturan dan amanah organisasi
  2. Bersikap jujur , terbuka, amanah, memiliki konsistensi dan komitmen tinggi untuk memajukan serta mengembangkan organisasi.
  3. Ikhlas dalam melaksankan tugas organisasi.
  4. Membangun kerja sama dengan pihak jurusan untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan mahasiswa elektro.
  5. Melaksanakan kontrol sosial dan membela hak-hak serta kepentingan mahasiswa elektro.


BAB V
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 25
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari :
a.          Dana kemahasiswaan
b.         Dana triwulan
c.          Dana bantuan yang sifatnya halal dan tidak mengikat.




Pasal 26
Kekayaan Organisasi

  1. Harta Kekayaan Organisasi Diinventariskan dan dipertanggung jawabkan oleh Sekretaris Umum.
  2. Perbendaraan Organisasi dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Umum


BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 27
Logo

Logo PH HME FT-UNM berupa lingkaran yang didalamnya terdapat ombak yang mengalir sertai petir yang mengarah ketanah tertulis nama elektro selaku Himpunan Mahasiswa Elektro dan tuliskan HME FT-UNM:
  1. Ombak adalah sebuah tantangan kedepan yang harus dilalui oleh segenap mahasiswa elektro FT-UNM dan ini merupakan sebuah symbol perjuangan yang harus terus dikawal oleh lembaga khususnya HME FT-UNM
  2. Petir adalah sebuah sumber kekuatan sang khalik yang tak mampu dibendung oleh siapapun yang ada dimuka bumi dan diharapkan agar HME FT-UNM sebagai pendobrak pada setiap kegiatan yang akan dilaksankan
  3. Elektro adalah salah satu background keilmuan yang merupakan landasan berpijak dalam menentukan harapan dan kelangsungan masyarakat
  4. Himpunan Mahasiswa Elektro merupakan simbol persatuan dalam lingkungan jurusan teknik elektro yang diharapkan  mampu menjadi pilar terdepan dalam menghimpun mahaiswa elektro FT-UNM
  5. HME FT-UNM merupakan sebuah simpul kesatuan dalam lingkup fakultas teknik UNM yang menjadi salah satu kekuatan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar

Pasal 28
Bendera

Bendera HME FT-UNM berwarna dasar abu-abu yang berisi logo HME FT-UNM ditengah-tengah

Pasal 29
Stempel

Stempel HME FT-UNM berupa logo HME FT-UNM dan digaris luarnya berisi nama organisasi
Dengan menggunakan tinta warna merah
Pasal 30
Kop,Kode surat dan Kartu pengurus

1.Kop Surat Berisi
-          Lambang institute PT (universitas) berupa di ujung kiri
-          Samping kanan lambang organisasi HME FT-UNM
-          Baris pertama dengan nama organisasi
-          Baris kedua dengan nama fakultas
-          Baris ketiga dengan nama Universitas


HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
          FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR



Sekretariat :Markas Besar Teknik Kapling 7 HME Telp.(0411) 864 935



-          Baris keempat alamat organisasi HME FT-UNM
-          Ditutup dengan garis tebal memanjang dari ujung kiri lambang sampai dengan bgaris terpanjang sebelah kanan kop surat
2.Kode Surat:
-          Surat keluar intern memakai kode A setelah angka penomoran seri nomor surat
-          Surat keluar ekstern memakai kode B setelah angka penomoran seri nomor surat
-          Surat mandate memakai kode C setelah angka penomoran seri nomor surat
-          Surat SK memakai kode D setelah angka penomoran seri nomor surat
-          Surat peryataan SK memakai kode E setelah angka penomoran seri nomor surat
-          Surat Rekomendari memakai kode A setelah memakai angakh penomoran seri nomor surat
3.Kartu Pengurus Lembaga
-          Nama pengurus
-          Tempat tanggal lahir
-          Jabatan
-          Golongan darah
-          Alamat



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 31

Hal hal yang belum diatur dalam AD/ART HME FT-UNM akan diatur tersediri dalam Peraturan-Peraturan/ ketentuan-ketentuan organisasi yang bertentangan dengan AD/ART HME FT-UNM








1 komentar:

  1. butuh peningkatan kinerja organisasi, pentingkan kesadaran rasional dalam berlembaga, bukan kesadaran emosional. juanda 05

    BalasHapus